Stop Memaku Pohon
Stop Memaku Pohon
Memaku pohon di sepanjang jalur hijau merupakan pelanggaran Perda nomor 25 tahun 1997 tentang Penghijauan.
Dinas Pertamanan dan Kebersihan Pemerintah Kota Makassar
Kami adalah caleg-Caleg perusak lingkungan. Setelah terpilih kami akan merusak negeri ini lebih parah lagi!
0 komentar:
Posting Komentar